slot gacor slot slot dana slot pulsa slot gacor slot pulsa slot gacor terbaik slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot dana slot Gacor
Fikih Kurban: Pengertian, Ketentuan dan Adab-adabnya - Yakesma Official Website

Fikih Kurban: Pengertian, Ketentuan dan Adab-adabnya

Kemuliaan seseorang tidak hanya ditentukan pada sejauh mana ia mendekat kepada Pencipta, namun juga mampu menghadirkan kemudahan dan solusi di kalangan makhluk. Dalam setiap hari raya, Allah SWT selalu menghadirkan fakir dan yatim dalam perayaan kaum Muslimin. Jika pada hari raya Idul Fitri Allah SWT mensyariatkan zakat fitrah bagi setiap jiwa agar dapat berbagi kebahagiaan kepada fakir dan miskin di hari bahagia, maka pada hari raya idul Adha Allah SWT mensyariatkan penyembelihan kurban sebagai manifestasi kesyukuran dan kepedulian sosial di hari raya haji.

Dalam setiap dimensi Uluhiyah selalu terselip tujuan kemanusian kemasyarakatan, pun demikian dalam setiap kiprah kontribusi sosial selalu terpatri nilai-nilai spiritual. Dengan demikian, hari raya idul Adha merupakan hari raya kebahagiaan yang memiliki tujuan taqarruban kepada Allah SWT. Sebelum melaksanakan ibadah ini, diperlukan ilmu pengetahuan yang menjadi landasan pelaksanaan agar menjadi ibadah yang maqbulah dan mubarakah.

 

Pengertian

 

Secara bahasa kurban diistilahkan dengan al-Udhiyah yang berarti hewan sembelihan. Kurban (Qurban) menurut KBBI adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta) yang disembelih pada hari Lebaran Haji. Ibadah ini ditandai dengan menyembelih hewan ternak sebagai bagian syiar dan taqarrub kepada Allah. Menurut Sayyid Sabiq di dalam Fikih Sunnah disebutkan bahwa al-Udhiyah adalah:

اِسْمٌ لَمَّا يَذْبَحُ مِنَ الاِبِلِ وَالبَقَرَ وَالغَنَمَ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى.

“Udhiyah adalah sebutan bagi hewan ternak (unta, lembu dan domba) yang disembelih pada hari idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri (taqorruban) kepada Allah SWT.”

 

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah kurban merupakan penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan oleh syariat (unta, lembu dan kambing) di hari lebaran idul adha (10 dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12 dan 13 dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan kepada Allah SWT.


Hukum dan Ketentuan

 

Para Ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hukum berkurban, Ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa ibadah kurban hukumnya wajib. Meskipun demikian mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah) menyebut bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah. Allah SWT berfirman:

إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2).

 

Berkurban merupakan bukti keimanan seorang Muslim dan ketaatan pada sunnah Rasulullah SAW. Menyembelih hewan ternak di hari raya kurban merupakan bentuk kesadaran seseorang akan nikmat yang telah Allah SWT berikan kepadanya. Bahkan melaksanakan ibadah kurban di hari raya idul fitri dinilai sebagai ibadah yang paling mulia dan sempurna. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا.

Dari ‘Aisyah, Nabi SAW bersabda: “Tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah yang dilakukan pada hari lebaran haji melebihi mengalirkan darah dari hewan kurban. Ibadah Kurban tersebut akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidzi no. 1493)

 

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ.

Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata: “Para sahabat Rasulullah SAW bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” Beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” Beliau menjawab: “Setiap rambut (dari hewan kurban) terdapat kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127).

 

Para ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah menyebut bahwa melaksanakan kurban adalah satu kefardhuan. Salah satu di antara dalil yang menjadi landasan adalah hadits Rasulullah SAW berikut:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim).

 

Mengambil keberkahan dari perbedaan para ulama mengenai hukum ibadah kurban, kami memandang bahwa setiap amal kebaikan sangatlah dianjurkan untuk dilaksanakan. Dengan demikian, menjadi sebuah kelaziman bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan dan kelapangan rezeki, untuk melaksanakan ibadah mulia sebagai manifestasi keimanan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah SAW. Sebuah peringatan dari Nabi yang menjadi pegangan ulama Hanafiyah perlu menjadi penghayatan. Barangsiapa yang tidak melaksanakan ibadah kurban padalah memiliki kelapangan pada saat hari raya idul adha, maka ia terlewat dari keutamaan ibadah dan dikhawatirkan jatuh kepada kemunafikan.


Adab Kurban


Di antara adab-adab yang perlu diperhatikan bagi pekurban adalah sebagai berikut:

  1.     Ikhlas dalam niat.

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ.

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. (QS Al Hajj 37)

Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Dzulhijjah, dan seseorang di antara kalian hendak berkurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting).” (HR Muslim).

 

  1.     Ihsan dalam memilih hewan ternak

Terkait dengan ketentuan pelaksanaan, beberapa hadits berikut dapat kita jadikan sebagai panduan:

  • Berkurban 1 ekor unta dan lembu untuk 7 orang.

فَعَنْ جَابِرِ قَالَ: “نَحَرَنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِالحُدَيْبِيَّةِ البَدِنَةٍ عَنْ سَبْعَةٍ وَالبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ”.

Dari Jabir ra: “Kami menyembelih bersama Nabi SAW di hudaibiyah dengan onta atas nama tujuh orang, dan sapi atas nama tujuh orang.” (HR Muslim, Tirmidzi)

Umur unta yang diperbolehkan untuk dijadikan sebagai sembelihan kurban adalah 5-6 tahun. Adapun lembu atau sapi telah memasuki umur 2 tahun.

  • Berkurban 1 ekor kambing untuk satu orang dan atau untuk sekeluarga.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهِدَ رَسُولُ الله، صلى الله عليه وسلم، يُضْحِي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيَطْعَمُوْنَ حَتَّى تَبَاهَى النَاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى”.

“Pada masa Rasulullah SAW seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban atas dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberikan pada yang lain, sampai (kondisi berubah) dan orang-orang berlomba sebagaimana engkau lihat saat ini.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bagi kambing yang diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban adalah 1-2 tahun.

Terkait dengan spesifikasi dan kondisi hewan ternak, berikut hadits yang harus menjadi pegangan:

أَرْبَعَةٌ لَا تُجْزِئُ فِي الاِضَاحِي: العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوْرُهَا وَالمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا وَالعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالعُجَفَاءُ الَّتِي لَا تَنْقِ ي “.

“Empat jenis tidak sah dijadikan hewan kurban: yang jelas kebutaannya, sakit parah, pincang yang parah dan kurus sekali.”

 

Terkait dengan penyakit hewan MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

 

  1. Ihsan dalam Menyembelih

Rasulullah SAW menghendaki agar para pekurban dapat menyembelih sendiri hewan kurbannya dengan sempurna. Namun jika tidak memiliki kemampuan dan kemahiran, dapat diwakilkan kepada orang lain ataupun pihak lain yang kompeten dan kredibel dengan sembelihan yang ihsan dan sesuai aturannya. Dari Syaddad bin Aus ra. Rasulullah saw. Bersabda:

إِنَّ اللَّه كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كٌلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا وَإِذَا دَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الدَّبْحَةً وَ لْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَ لْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ.

“sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih” (HR. Muslim, No. 1955)

 

Di antara hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan sembelihan yang ihsan dan syar’i adalah yang menyembelih baligh dan berakal, menggunakan alat sembelihan yang tajam, tidak menzalimi dan menyakiti hewan kurban, memuliakan dengan tasmiyah ( dibacakan nama Allah SWT) dan memastikan agar jalan nafas hewan telah terputus secara benar (hulqum dan mari’)

 

  1. Ihsan dalam Pembagian

Salah satu spirit dari syariat kurban adalah berbagi. Dengan demikian, meskipun pekurban diberikan hak untuk memakan dari hewan kurbannya, namun ia harus memperhatikan jiran tetangga, fakir miskin dan kaum lemah dalam pendistribusiannya. Sebagaimana hadits Dari Salamah Al-Akwa’ dia berkata; Rasulullah SAW bersabda:

 كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادْخُرُوْا.

“Dahulu aku melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Daging kurban boleh dijual oleh fakir miskin yang menerima daging tersebut. Menurut jumhur ulama, kulit daging tidak boleh dijual atau untuk pembayaran tukang jagal. Meskipun demikian, menurut mazhab Hanafi kulit boleh dijual namun hasilnya tetap disedekahkan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya. Begitu juga terdapat perbedaan ulama terkait dengan memberikan daging kurban kepada non-Muslim.

 

Kesimpulan

 

Ibadah kurban merupakan penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan oleh syariat (unta, lembu dan kambing) di hari lebaran idul adha (10 dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12 dan 13 dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan kepada Allah SWT.

Mengambil keberkahan dari perbedaan para ulama mengenai hukum ibadah kurban, kami memandang bahwa setiap amal kebaikan sangatlah dianjurkan untuk dilaksanakan. Dengan demikian, menjadi sebuah kelaziman bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan dan kelapangan rezeki, untuk melaksanakan ibadah mulia sebagai manifestasi keimanan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah SAW. Sebuah peringatan dari Nabi yang menjadi pegangan ulama Hanafiyah perlu menjadi penghayatan. Barangsiapa yang tidak melaksanakan ibadah kurban padalah memiliki kelapangan pada saat hari raya idul adha, maka ia terlewat dari keutamaan ibadah dan dikhawatirkan jatuh kepada kemunafikan.

Dalam berkurban kita juga perlu memperhatikan adab-adab yang terdapat padanya, agar ibadah kurban ini ternilai di sisi Allah swt secara sempurna. Di antara adab-adab yang perlu diperhatikan bagi pekurban adalah 1) Ikhlas dalam niat, 2) Ihsan dalam memilih hewan ternak, 3) Ihsan dalam Menyembelih, 4) Ihsan dalam pembagian. Wallahu a’lam. (Dr. KH. Muhammad Choirin, Lc., MA)

 

 

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani