slot thailand slot dana slot slot dana slot slot toto slot server luar slot demo slot dana slot gacor 2024 slot dana slot slot slot gacor slot dana slot slot demo
Amalan di 10 Hari Dzulhijjah: Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Bagi Pekurban - Yakesma Official Website

Amalan di 10 Hari Dzulhijjah: Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Bagi Pekurban

Ibadah kurban adalah ibadah agung yang disyariatkan sebagai bentuk ‘Taqarrub' kepada Allah swt. Karenanya terdapat beberapa tuntunan nabi saw dalam rangka meningkatkan nilai dan pahala ibadah kurban. Diantaranya:

  1.     Berikhtiar mencari hewan terbaik untuk dijadikan hewan kurban sesuai kemampuan, sesuai hadits nabi,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya (paling bagus). Anas ra berkata: “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1.     Mengikhlaskan diri atas semua ibadah di sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah sebagai hari yang paling dicintai oleh Allah swt untuk beribadah dan beramal shalih, seperti dalam hadits;

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

Tidak ada amal sholeh yang lebih dicintai Allah melebihi amal sholeh di hari-hari ini (10 hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi saw menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.“ (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

 

  1.     Memperbanyak dzikir sebagaimana perintah Allah di surat Al-Baqarah: 203 dan Al-Hajj: 28. Juga tuntunan nabi saw di dalam hadits riwayat Imam Ahmad: “Maka perbanyaklah di hari-hari tersebut (10 hari pertama dzulhijjah) untuk bertakbir, bertahlil dan bertahmid

وَرَوَى الإِمامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ أَيّامٍ أَعْظَمُ وَلَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ الْعَمَلُ فِيْهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيّامِ العَشْرِ فَأَكْثَرُوْا فِيْهِنَّ مِنْ اَلتَّهْلِيْلِ والتَّكْبِيْرِ والتَّحْمِيْدِ

“Imam Ahmad, rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid“.

 

  1.     Berusaha untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi yang sudah berniat kurban dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga 10 Dzulhijjah atau hingga hari penyembelihan hewan kurbannya.

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Dalam lafadz lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)

 

Terdapat beberapa pemaknaan terhadap nash hadits ini:

  1. a) Hadits ini mengisyaratkan hikmah dari berkurban, bahwa pekurban diqiyaskan dengan hewan yang hendak dikurbankan, yaitu dinilai semuanya dari kuku, rambut (bulu) hingga tanduk hewan kurban.

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ.

Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata: “Para sahabat Rasulullah SAW bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” Beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” Beliau menjawab: “Setiap rambut (dari hewan kurban) terdapat kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127).

 

  1. b) larangan dalam hadits tersebut dimaknai sebagai tasybih (penyerupaan) dengan larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menyembelih dan berburu hewan apa pun, termasuk memotong kuku dan menggunting rambut
  2. c) Hadits ini merupakan anjuran kepada pekurban untuk menjaga diri dari maksiat, termasuk menjaga kuku dan rambut agar tidak dipotong hingga penyembelihan hewan kurban.
  3. d) Implikasi hukum atas teks hadits tersebut difahami oleh para ulama dengan beragam pendapat:

– Abu Hanifah berpendapat tidak makruh. Imam Malik berpendapat tidak makruh dalam suatu riwayat, dan menyatakan makruh dalam riwayat yang lain. Imam Syafi’i dan pengikutnya menyatakan bahwa hal tersebut adalah makruh (makruh tanzih) dan bukanlah haram.  Imam Ahmad, Ishaq bin Rawaih, Abi Dawud, dan sebagian dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya adalah haram. Keharamannya ini sampai selesai ia disembelihnya hewan kurban. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Al-Hajjaj: 1257)

(Oleh: Dr. KH. Atabik Luthfi, Lc. MA.)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani