Amalan Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Muharram

Tanggal 1 Muharram adalah tanda dimulainya bulan pertama dalam kalender Hijriyah atau kerap disebut Tahun Baru Islam. Menurut sebuah riwayat, Muharram tercatat sebagai salah satu bulan terbaik untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.

Hadits dari Abu Hurairah RA. Dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

 

Artinya: “Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR Muslim)

 

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam bukunya Ringkasan FIkih Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan, Rasulullah SAW selalu mengerjakan puasa di bulan Muharram semasa hidupnya.

 

Pendapat ini bersandar pada sebuah riwayat yang berasal dari Hafshah RA. Dia berkata:

 

“Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW yaitu: puasa Asyura (10 Muharram), puasa 10 bulan Dzulhijjah, puasa 3 hari setiap bulan, dan shalat 2 rakaat sebelum sholat fajar (subuh).” (HR Ahmad dan An-Nasa'i)

 

Amalan Bulan Muharram

Jika kita melihat dengan seksama pada dua hadits di atas, salah satu amalan yang dapat dilakukan umat Islam pada bulan Muharram adalah puasa. Di antara puasa yang bisa dikerjakan setelah memasuki 1 Muharram adalah puasa Asyura dan Tasu'a.

 

Puasa Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram, sedangkan puasa Tasu'a adalah puasa yang dikerjakan pada hari sebelumnya tanggal 9 Muharram.

 

Dijelaskan dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 4 karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, ada sejumlah hadits yang memperkuat sunnahnya puasa Asyura dan Tasu'a. Hadits ini bersumber dari Ibnu Abbas RA dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.

 

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa pada hari itu.” (HR Bukhari dan Muslim)

 

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Seandainya aku masih hidup tahun depan, sungguh aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (Muharram).” (HR Muslim)

 

 

    Comments are closed

    Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

    Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

    Iduladha menjadi momentum berbagi kebahagiaan dan kepedulian melalui ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban diberikan kepada nonmuslim? Perbedaan Pendapat Ulama Para ulama memiliki…
    Baca
    Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

    Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

    Idul Adha menjadi momentum berbagi melalui ibadah kurban. Di masa sekarang, daging kurban tidak hanya langsung dibagikan, tetapi juga sering diawetkan dengan cara dibekukan, dikalengkan, atau diolah menjadi makanan seperti…
    Baca
    Hukum Flash Sale Kurban dalam Islam: Boleh atau Tidak?

    Hukum Flash Sale Kurban dalam Islam: Boleh atau Tidak?

    Menjelang Iduladha, berbagai program penjualan hewan kurban semakin beragam. Salah satu yang kini banyak ditemui adalah promo flash sale kurban, yaitu penawaran hewan kurban dengan harga khusus dalam waktu terbatas…
    Baca
    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 Juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Kami
    Jalan Teluk Jakarta No 9 Komplek AL Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia - 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    2026 - Yayasan Kesejahteraan Madani