Apakah memungkinkan untuk membayar kafarat kepada anak yatim? Menurut pendapat dari Islamqa, kafarat hanya dapat diberikan kepada fakir dan miskin, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau harta mereka tidak mencukupi. Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa kafarat hanya dapat diberikan kepada dua kelompok penerima zakat, yaitu fakir dan miskin.
Membayar kafarat digunakan sebagai sarana untuk menebus dosa setelah melakukan pelanggaran tertentu, yang dapat dilakukan melalui puasa atau memberi makan orang miskin. Namun, apakah memungkinkan untuk membayar kafarat kepada anak yatim?
Kafarat, secara bahasa, berasal dari kata Arab ‘kaffarah' yang berarti menutupi. Artinya, kafarat bertujuan untuk menutupi dosa seseorang. Secara harfiah, kafarat adalah tindakan untuk menghapus atau meleburkan dosa agar hukuman di dunia dan akhirat menjadi ringan.
Pembayaran kafarat tidak hanya berfungsi untuk memenuhi hukuman yang dikenakan, tetapi juga sebagai bentuk introspeksi diri agar benar-benar bertaubat. Menurut buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, terdapat enam jenis kafarat yang berbeda, di antaranya;
Cara membayar kafarat bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, untuk kafarat berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, kafaratnya sama dengan kafarat zihar. Kafarat ini dapat dibayarkan dengan memerdekakan seorang hamba sahaya perempuan yang beriman, menjalankan puasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan satu mud (sekitar setengah kilogram) kepada 60 orang miskin.
Pembayaran kafarat tergantung pada kemampuan individu. Jika seseorang tidak mampu memerdekakan seorang hamba sahaya, maka dia dapat menjalankan puasa selama dua bulan. Jika itu pun tidak memungkinkan, dia dapat memberi makan 60 orang miskin.
Namun, apakah memungkinkan untuk membayar kafarat kepada anak yatim? Menurut pendapat dari Islamqa, kafarat hanya dapat diberikan kepada fakir dan miskin, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau harta mereka tidak mencukupi. Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa kafarat hanya dapat diberikan kepada dua kelompok penerima zakat, yaitu fakir dan miskin.
Dengan demikian, kafarat tidak boleh diberikan kepada kelompok penerima zakat lainnya. Jika seorang anak yatim memiliki harta yang mencukupi, bukan fakir atau miskin, maka tidak diperbolehkan untuk memberikan kafarat kepada mereka. Namun, jika anak yatim tersebut tidak memiliki harta atau harta mereka tidak mencukupi, maka kita dapat membayar kafarat kepada mereka.
Pembayaran kafarat dapat dilakukan secara langsung dengan memberikan makanan pokok kepada 60 orang fakir atau miskin, atau dapat diwakilkan kepada lembaga sosial yang terpercaya untuk menyalurkan kafarat kepada orang-orang fakir dan miskin. Salah satu lembaga sosial dapat Sahabat percaya untuk menyalurkan kafarat adalah Yakesma. YAKESMA adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi dari Kementrian Agama RI dengan SK No 951 tahun 2017. Kami telah zakat, fidyah, dan kewajiban muslim lainnya kepada mereka yang membutuhkan. Sahabat, mari tunaikan kewajiban dan raih kebahagiaan.