Konsep fidyah berasal dari kata “fadaa,” yang artinya mengganti atau menebus. Dalam konteks Islam, fidyah merujuk pada harta benda yang harus diberikan dalam kadar tertentu kepada orang miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan. KBBI menjelaskan fidyah sebagai denda yang wajib dibayar oleh seorang Muslim akibat meninggalkan puasa karena alasan seperti penyakit menahun atau usia tua.
Prinsip fidyah berlaku untuk individu tertentu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, dan mereka diberikan keleluasaan untuk tidak berpuasa tanpa perlu menggantinya di waktu lain. Sesuai dengan ayat (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah mengizinkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa dalam kondisi tertentu.
Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidyah
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa adalah orang yang sudah tidak memiliki kekuatan dan kemampuan fisik untuk berpuasa. Hal ini dapat disebabkan oleh usia yang sudah lanjut, penyakit, atau kondisi fisik lainnya.
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh adalah orang yang sakitnya sudah tidak ada harapan untuk sembuh. Hal ini dapat disebabkan oleh penyakit yang kronis, tidak dapat disembuhkan, atau tidak ada pengobatan yang tersedia.
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) adalah ibu hamil atau menyusui yang berpuasa dapat membahayakan dirinya atau bayinya. Hal ini dapat disebabkan oleh kondisi kehamilan atau menyusui yang berisiko, seperti usia kehamilan yang terlalu muda, kondisi kesehatan ibu yang kurang baik, atau bayi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah. Hal ini dikarenakan orang tersebut telah melanggar kewajibannya untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Secara ringkas, orang-orang yang bisa membayar fidyah dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran Fidyah
Besaran fidyah adalah satu mud gandum atau beras per hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud gandum atau beras setara dengan 675 gram. Fidyah dapat dibayarkan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, jagung, atau sagu. Fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang senilai harga makanan pokok tersebut.
Berikut adalah besaran fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Indonesia berdasarkan SK Ketua BAZNAS Indonesia No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
BAZNAS menetapkan besaran fidyah dalam bentuk uang untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajibannya. Namun, umat Islam juga dapat membayar fidyah dengan makanan pokok, sesuai dengan takaran yang berlaku.
Berikut adalah contoh perhitungan fidyah:
Untuk Siapa Fidyah Diberikan?
Fidyah diberikan kepada orang-orang fakir miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَفِدْيَةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُشْقُونَ عِلَيْهِمْ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ لِكُلِّ يَوْمٍ لَمْ يَصُمْ
Artinya: “Dan barangsiapa di antara kamu yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka (bolehlah ia) mengganti (puasa itu) dengan hari yang lain; dan atas orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), ada tebusannya, yaitu memberi makan seorang miskin tiap-tiap hari untuk setiap hari (puasa) yang ditinggalkannya.”
Berdasarkan ayat tersebut, fidyah wajib diberikan kepada orang-orang fakir miskin. Fidyah dapat diberikan langsung kepada orang-orang fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Imam Al-Ghazali, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi'i, menjelaskan tentang tata cara pembayaran fidyah dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin”. Menurut Imam Al-Ghazali, fidyah dapat dibayarkan dengan tiga cara:
Fidyah dapat dibayarkan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang wajib membayar fidyah. Makanan pokok tersebut dapat berupa beras, gandum, jagung, atau sagu. Jumlah makanan pokok yang harus dibayarkan adalah satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram.
Fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang senilai harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang wajib membayar fidyah. Nilai setara makanan pokok tersebut ditentukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan orang miskin. Jumlah makanan yang harus diberikan adalah satu kali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan haruslah makanan yang layak dikonsumsi.
Kapan Membayar Fidyah?
Terdapat beberapa pendapat ulama terkait waktu pembayaran fidyah, di antaranya:
Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang?
Menurut hukum Islam, boleh membayar fidyah dengan uang, asalkan nilai uang tersebut sama dengan nilai makanan pokok yang seharusnya dibayarkan. Hal ini berdasarkan pendapat dari ulama Hanafi. Menurut mereka, pemberian makanan untuk orang miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan tersebut dapat tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Sahabat, mari tunaikan fidyah Sahabat melalui Yakesma. Yakesma merupakan salah satu LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) terbaik dan terpercaya di Indonesia. Sahabat dapat menyalurkannya di sini atau datang langsung ke Yakesma terdekat di kota Sahabat. Fidyah Sahabat akan kami salurkan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Mari bersama tunaikan fidyah dan zakat, raih keberkahan serta keridhaan.