Sebagai umat islam yang telah memiliki pendapatan di atas batas nishab, maka wajib membayar sakat penghasilan dapat per bulan atau per tahun.
Besaran yang harus dibayarkan untuk zakat penghasilan adalah sebesar 2,5%. Jika dibayarkan per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan 2,5% dari gaji dan penghasilan yang diterima. Jika zakat dibayarkan per tahun, maka zakat yang dibayarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan selama setahun.
Misalnya, bagi warga jakarta dengan pendapatan Rp 8 juta per bulan, maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 200.000. Jika dibayarkan pertahun dengan gaji Rp 8 juta, maka total yang diterima adalah Rp 96 juta. Maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 2,4 juta.
Maka dari itu, zakat dapat dibayarkan per bulan, atau per tahun, keduanya sama-sama 2,5%.
Menurut Badan Zakat Nasional (Baznas), nisab perhitungan nisab zakat profesi adalah 85 gram emas atau setara Rp 79.738.415,- per tahun, atau Rp 6.644.686,- per bulan (SK Ketua Baznas No.14 Tahun 2021).
Dari ketentuan diatas, orang-orang yang penghasilan perbulannya masih dibawah 6,6jt per bulannya, maka belum diwajibkan berzakat.
Bisa memilih salah satu diantara keduanya, mengingat bahwa zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat (nisab).
Selain zakat penghasilan, ada pula zakat mal atau zakat harta ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.