Dari berbagai tuntunan Al-quran dan hadits, Ulama fiqih menetapkan bahwa hikmah zakat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memelihara harta dari tangan-tangan penjahat yang diantaranya dikarenakan terjadinya kesenjangan sosial. Rasulullah bersabda: “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrany)
- Membantu faqir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, sehingga kecemburuan sosial bisa dihilangkan serta ketentraman dan kestabilan masyarakat dan negara terjamin.
- Menumbuhkan ukhuwah islamiah dalam masyarakat.
- Memebersihkan diri dari sifat tamak, rakus, bakhil dan kikir.
- Mensyukuri nikmat-nikmat yang telah diberikan kepada Allah SWT.