Islam mewajibkan kaum muslimin untuk selalu berbuat baik, memperhatikan, mengurus, dan mengasuh anak yatim hingga dia dewasa.
Islam juga menempatkan posisi yang sangat istimewa kepada siapa saja yang benar-benar menjalankan perintah tersebut.
Hal ini karena Islam memperhatikan kebutuhan, pertumbuhan dan perkembangan seorang anak yang harus ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sosok yang seharusnya merawat dirinya.
Islam juga mengajarkan untuk berempati dengan memberikan kasih sayang kepada anak yatim.
Dalam Islam, ada beberapa hak-hak anak yatim yang harus dipenuhi, seperti:
Kutipan sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.”
Selanjutnya, mereka yang tergolong anak yatim juga butuh diperlakukan dengan baik.
Allah SWT berfirman:
“Maka terhadap seorang anak yatim piatu, maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap pengemis janganlah menghardik.” (QS Ad-Dhuha: 9-10).
Seperti yang kita tahu, selain kasih sayang, anak yatim juga membutuhkan makanan yang layak sehari-hari.
Allah SWT berfirman:
“Tahukah kamu seseorang yang mendustakan Agama, itulah seseorang yang menghardik seorang anak yatim piatu, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin.” (QS. Al-Ma’un: 1 3).
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA sebuah hadits yang berbunyi:
“Dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW akan hatinya yang keras, lalu Rasul berkata: Usaplah kepala seorang anak yatim piatu dan berilah makan orang miskin.”
Hak anak yatim untuk mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak, yakni mendapatkan sandang, pangan, papan, dan pendidikan.
Allah SWT berfirman:
“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu.” (QS Ad-Duha: 6).
Yang dimaksud disini adalah larangan untuk membelanjakan harta yang anak yatim miliki di luar tujuan kemaslahatannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga ia dewasa.” (QS Al-An’am: 152).
Setelah ditinggalkan pergi oleh ayahnya, seorang anak yatim harus mendapatkan jatah warisannya.
Bagian harta waris yang ia terima wajib dijaga oleh pengasuh atau penanggungjawabnya.
Harta tersebut harus dikembalikan kepada anak yatim saat ia telah dewasa.
Dalam sebuah penelitian yang dipublikasikan oleh Journal Plos One menunjukkan bahwa kesejahteraan psikologis anak yatim secara signifikan lebih rendah daripada teman mereka yang memiliki orang tua.
Karenanya, anak yatim juga harus mendapatkan perhatian penuh dari setiap orang di sekelilingnya.
Mudah-mudahan kita dapat menjadi orang-orang yang menyayangi anak-anak yatim, salahsatunya dengan membahagiakan mereka melalui program Gebyar Muharram – Kemuliaan Untuk Yatim.