
Jakarta— Lembaga Amil Zakat Nasional Yakesma melakukan kunjungan silaturahim dan audiensi ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia di Jakarta, pada Senin (21/4).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan serta berdiskusi terkait penguatan regulasi dan mekanisme Bukti Setor Zakat (BSZ) oleh Lembaga Amil Zakat yang terdaftar secara resmi.
Agenda audiensi ini diterima oleh Yudha Wijaya selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas Kantor Pusat DJP, dan Ade Dodo mewakili Laznas Yakesma selaku Bendahara Yayasan Kesejahteraan Madani.
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas pentingnya peran zakat sebagai instrumen fiskal yang mendukung pembangunan nasional, serta sinergi antara DJP dan lembaga zakat dalam optimalisasi pemanfaatan BSZ agar dapat digunakan sebagai pengurang pajak sesuai regulasi yang berlaku agar menarik semangat para pelaku usaha untuk berzakat dan membayar pajak.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat mendorong kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat, serta memberikan kemudahan bagi para muzakki dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang sah,” ujar Ade Dodo.
Yudha Wijaya juga menyampaikan dukungannya bahwa DJP terbuka untuk berkolaborasi dalam hal edukasi terkait kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang belum mendapatkan informasi seperti ini.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara pemerintah dan lembaga filantropi Islam dalam hal tata kelola zakat nasional.