Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas organisasi pengelola zakat, Laznas Yakesma telah menjalani audit yang menjadi standar bagi semua lembaga zakat baik itu tingkat daerah, provinsi, maupun nasional.
Hal ini menjadi penting karena dalam prakteknya dalam mengaplikasikan pengumpulan, penyaluran, pendistribusian dan pelaporan keuangan benar harus dilakukan dengan baik dan benar, dilengkapi dengan audit syariah yang nantinya akan memastikan apakah zakat yang telah ditunaikan oleh muzakki dikelola dengan baik dan sesuai syariah.
Dalam rangka melakukan proses penataan yang lebih profesional kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, audit keuangan dan audit syariah ini sangat positif-konstruktif untuk memajukan dunia zakat.
Maka dari itu, sebagai Lembaga Zakat Nasional yang taat kepada peraturan-peraturan negara dan syari'at, Yakesma ikut serta dalam melakukan audit keuangan dan audit syariah tersebut.
Sesuai undang-undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, disebutkan bahwa lembaga amil zakat bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Lembaga Zakat Nasional Yakesma diaudit langsung oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) HR Utomo.
Dengan penuh rasa syukur kami umumkan bahwa pada tanggal 14 September 2022 kemarin, laporan keuangan LAZNAS YAKESMA pada tahun 2021 meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Semoga hasil audit keuangan ini, semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bekerja sama dengan YAKESMA dalam berbagai program kebaikan. Aamiin ya Rabbal Alamin.