Dalam literatur fiqh klasik, Ulama kita mengklasifikasikan zakat menjadi dua macam sebagai berikut:
Dalam kaitan zakat maliah ini, Allah berfirman;
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 9:103)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”(QS 2:267)
Berkaitan dengan zakat fitrah atau zakat badaniah, kita bisa temukan dalam beberapa hadits Rasul berikut ini :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas seluruh umat Islam satu sha’ (2,304 kg) kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba sahaya dan orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik anak kecil maupun orang dewasa.” (HR Jama’ah dari Ibnu Abbas)
“Zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci (jiwa) orang-orang yang berpuasa dari perkataan bohong dan jelek dan memberi makan orang-orang miskin. Orang yang membayarnya sebelum shalat Ied, maka ia menjadi zakat (fitrah) yang diterima, dan orang yang menyerahkan sesudah shalat iead, maka zakat itu berubah menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Ibnu Abbas).