Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan organisasi-organisasi kemanusiaan untuk mengatasi dan menanggulangi banjir, salah satunya adalah Yakesma. Kolaborasi itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman di Balairung Balai Kota Jakarta pada tanggal 26 Februari 2002. Tidak hanya menyiapkan penanggulangan bencana banjir namun juga dampak yang terjadi turut ditangani jika kejadian serupa terjadi lagi.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta meliputi Pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir; Himbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana ataupun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan pasca banjir; Pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan Pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran; Pelaksanaan dukungan Penanganan Bencana Banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dan dampak sosial; Penyampaian laporan penggunaan dana dan dukungan lainnya; serta monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan dukungan Penanggulangan Bencana Banjir dan Pasca Banjir dibagi dalam 5 bidang yaitu;
(1) Bidang Evakuasi, dengan kegiatan berupa:
(2) Bidang Logistik, dengan kegiatan berupa:
(3) Bidang Kesehatan, dengan kegiatan berupa:
Pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan para medis
(4) Bidang Dukungan teknologi dan informasi, dengan kegiatan berupa:
Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
(5) Bidang Dampak Sosial, dengan kegiatan berupa:
Perlindungan terhadap kelompok rentan dan trauma healing
Ada sebanyak 44 organisasi kemanusiaan dan NGO (Non Goverment Organization) yang bergabung dalam kolaborasi penanggulangan bencana banjir tersebut.