Palangka Raya – Dalam rangka menaati peraturan berdasarkan UU No. 23/2011 pasal 29. Peraturan Pemerintah No. 14/2014 Pasal 71, Peraturan BAZNAS No. 4/2018 Pasal 2 menjelaskan bahwa pengelolaan zakat wajib membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat setiap enam bulan dan akhir tahun.
LAZNAS YAKESMA KALTENG telah menyerahkan Laporan Keuangan dam Laporan Kinerja Pengelolaan Zakat Tahun 2023 kepada Baznas Provinsi Kalteng dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng pada hari Kamis (15/02/2024).
Atas nama pengurus kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada donatur, pemangku kebijakan, serta amil LAZNAS YAKESMA KALTENG yang telah mencurahkan segenap kemampuan untuk menjalankan tugas dan kami percaya bahwa dengan bersama-sama kita dapat memberikan solusi terbaik untuk kemaslahatan masyarakat.
Semoga Allah Swt memberikan kekuatan bagi kita semua untuk berbuat yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dan Indonesia. Aamiin.