Tanjungpinang – Laznas Yakesma Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag Kepulauan Riau untuk lima tahun ke depan.
“Alhamdulillah hari ini Laznas Yakesma Kepri dapat SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag. Penyerahan dilakuan di Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Jalan. Daeng Kemboja km.15 Tanjungpinang oleh pihak Kemenag, Penyerahan SK diberikan oleh Pelaksana Pemberdayaan Zakat Wakaf Bimas Islam Kanwil Kemenag Kepri, Bapak Mursal, S.Ag,” terang Kepala Cabang Laznas Yakesma Perwakilan Kepulauan Riau, Daan Sahrizqi Hidayat dalam rilis yang diterima Yakesma.org, Rabu (10/01/2024).
Dengan SK yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Bapak Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I menandakan Yakesma Kepri secara resmi dapat menjalankan tugas melayani masyarakat sebagai lembaga amil zakat.
Pihak Kemenag Kepulauan Riau mendorong Yakesma Kepri dapat terus kompak, kolaboratif serta semakin berdampak, memenuhi kepatuhan memberikan laporan dan terus mengangkat harkat dan martabat umat Islam melalui zakat, infak dan sedekah yang dikelola.
“Hal ini tentu karena dukungan umat dan para donatur, sehingga Laznas Yakesma Kepulauan Riau kembali mendapat izin operasional untuk ikut berkiprah dalam dunia zakat, infak dan sedekah,” tutup Daan.