Banyak orang yang mungkin tidak lagi asing dengan istilah yatim piatu, namun tahukah kamu bahwa yatim dan piatu adalah dua hal yang berbeda. Lalu apakah perbedaannya?
Istilah yatim berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah seorang anak yang usianya belum baligh namun telah ditinggal wafat oleh ayahnya.
Sedangkan piatu adalah seorang keadaan seorang anak yang belum baligh namun telah ditinggal wafat oleh ibunya.
Sedangkan yatim piatu adalah keadaan atau kondisi gabungan dari keduanya, yakni seorang anak dalam usia yang belum baligh telah ditinggal wafat kedua orang tuanya.
Sekarang sudah paham dan mengetahui kan apa saja perbedaan yatim dan piatu. Lalu apakah kita sebagai muslim diwajibkan untuk menyantuni mereka?
Perintah untuk Menyantuni Anak Yatim
Anak yatim dan piatu sudah selayaknya untuk mendapatkan perlakuan yang istimewa. Karena ia dididik dan dinafkahi secara tidak lengkap. Islam pun mengatur kedudukan mereka. Terdapat juga anjuran tentang anak yatim yang tertulis di Al-Quran. Bahkan Rasulullah pun pernah bersabda Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di Surga seperti ini.” Diiringi sebuah isyarat acungan jari telunjuk dan jari tengah yang berhimpitan. (HR. Bukhari)
Alhamdulillah sekarang sudah tidak bingung lagi kan siapa saja yang disebut yatim dan piatu, serta mengapa anak yatim dan piatu diistimewakan dalam islam. Jangan lupa untuk menyantuni mereka lewat temanberbagi.yakesma.org ya!.