Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan harta yang wajib dizakati. Syarat-syarat ini adalah:
- Harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta halal dan jenisnya baik.Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS 2:267)
Rasulullah SAW bersabda: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah(zakat) dari harta yang tidak sah.” (HR Jama’ah kecuali Al-BukhariImam As-Sarakhsi Al-Hanafi mengatakan: : “Bahwa para penguasa yang lalim (atau korup) boleh menerima zakat dan dianggap sebagai orang miskin, karena harta yang berada di tangan mereka merupakan milik dan kekayaan rakyat.”
- Kepemilikan yang penuh dan berkuasa menggunakan harta tersebut.
- Harta yang dizakati bersifat produktif secara konkrit dengan melalui pengembangan usaha, perdangan, saham dan atau berkembang dengan sendirinya seperti hewan ternak. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya.” (HR Al-Bukhari)
- Mencapai satu nisab (batas minimal zakat).
- Surplus dari kebutuhan primer dan terbebas dari hutang yang jatuh tempo.
- Berlalunya (Haul) satu tahun.
“Tidak ada zakat atas sesuatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.” (HR Abu Dawud)