Yakesma, lembaga amil zakat yang telah berkiprah sejak 2011 telah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 951 Tahun 2017. Serah terima SK Laznas Yakesma dilakukan pada Sabtu, 30 Desember 2017 bertempat di Hotel Swiss Bell In Airport Jakarta. Kegiatan pengukuhan ini juga bertepatan dengan Rakornas dan Capacity Building Yakesma bersama dengan seluruh cabang Yakesma seluruh Indonesia.
Surat Keputusan tersebut langsung diberikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Dr. M. Fuad Nasar kepada Ketua Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) Sahabudin, Ak.MM. Fuad Nasar dalam sambutannya berharap agar setelah diberikannya SK sebagai Laznas, Yakesma mampu mendorong terwujudnya optimalisasi dana zakat bagi pemberdayaan umat di seluruh Indonesia.
“Dengan diberikannya izin ini, kami berharap agar Yakesma mampu mewujudkan sinergi dengan muzakki, bagaimana masyarakat bisa menunaikan zakatnya kepada lembaga-lembaga berizin, sehingga dana zakat bisa turut serta memberdayakan masyarakat lebih banyak lagi” ucapnya.
Sepanjang kiprahnya, Yakesma memiliki tiga program inti yang terus dikembangkan, yakni Kepedulian terhadap Yatim dan Siswa Berpretasi, Pemberdayaan Ekonomi Usaha Kelompok dan Mandiri, hingga Pembinaan dan Pemberdayaan Da’i dan Dakwah Nusantara. Dengan terbitnya SK Yakesma sebagai Laznas dari Kemenag ini, maka Yakesma resmi diakui pemerintah sebagai lembaga legal yang bisa menjadi mitra umat Islam dalam penunaian dana Zakat, Infak dan Shodaqoh untuk terwujudnya kecerdasan dan kesejahteraan dan kemandirian umat.