

Bogor – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Hj. Saidah Sakwan, MA, mendorong LAZNAS YAKESMA untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kolaborasi, serta mengembangkan program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LAZNAS YAKESMA 2026 di Bogor, Selasa (27/10/2026).
Dalam sambutannya, Hj. Saidah Sakwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar LAZNAS YAKESMA atas komitmennya dalam mengelola amanah umat melalui pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah. Ia berharap Rakernas 2026 dapat menghasilkan keputusan strategis, program kerja yang terukur, serta langkah nyata untuk memperkuat kontribusi LAZNAS YAKESMA dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional.
Mengangkat tema “Harmonisasi Berdaya: Kokoh Bertumbuh, Luas Berdampak”, ia menjelaskan bahwa terdapat tiga pesan utama yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan zakat. Pertama, harmonisasi sebagai dasar membangun kekuatan bersama melalui koordinasi dan kolaborasi antara BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta masyarakat. Kedua, kokoh bertumbuh yang berarti penguatan kelembagaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola, kompetensi sumber daya manusia, pengawasan, dan sistem digital. Ketiga, luas berdampak, yakni memastikan setiap program zakat mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun merupakan peluang besar untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Namun, potensi tersebut perlu diiringi dengan penguatan kepercayaan publik, perluasan jangkauan muzaki, serta pengelolaan dana yang efektif dan akuntabel.
Ia juga menyoroti persoalan kemiskinan yang masih membutuhkan perhatian bersama. Berdasarkan data BPS Maret 2026 yang disampaikan dalam sambutannya, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 22,93 juta jiwa atau 8,07 persen dari total penduduk. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa zakat perlu dioptimalkan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hj. Saidah menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun maupun jumlah bantuan yang disalurkan. Dampak program juga perlu dilihat dari peningkatan pendapatan mustahik, perkembangan usaha, ketahanan ekonomi keluarga, hingga peluang mereka untuk mencapai kemandirian ekonomi.
“Tujuan besar yang ingin kita capai adalah mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki,” menjadi salah satu pesan penting yang disampaikan dalam arahannya.

Ia berharap LAZNAS YAKESMA terus memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS RI, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta berbagai mitra pembangunan lainnya. Sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui penyelarasan program pemberdayaan, pemanfaatan data kemiskinan, penguatan kapasitas amil, hingga pengukuran kinerja dan dampak zakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun budaya kelembagaan yang berorientasi pada hasil. Setiap rupiah dana umat yang dipercayakan kepada lembaga zakat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.



