Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

Iduladha menjadi momentum berbagi kebahagiaan dan kepedulian melalui ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban diberikan kepada nonmuslim?

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum memberikan daging kurban kepada nonmuslim. Namun secara umum, mayoritas ulama membolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim selama bukan bagian dari kurban wajib atau nazar.

Hal ini didasarkan pada ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berbuat baik dan menjaga hubungan sosial dengan sesama manusia.

Allah SWT berfirman:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini menjadi dasar bahwa umat Islam diperbolehkan berbuat baik kepada nonmuslim yang hidup berdampingan secara damai, termasuk dalam bentuk pemberian makanan.

Bentuk Kepedulian dan Dakwah

Memberikan daging kurban kepada nonmuslim juga dapat menjadi bentuk kepedulian sosial dan sarana mempererat hubungan antarwarga. Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang, toleransi, dan kepedulian kepada sesama.

Namun demikian, sebagian ulama lebih mengutamakan distribusi daging kurban kepada fakir miskin dari kalangan muslim apabila jumlah daging terbatas. Karena itu, prioritas utama tetap diberikan kepada umat Islam yang membutuhkan.

Kurban sebagai Wujud Berbagi

Ibadah kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang semangat berbagi dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.

Allah SWT berfirman:

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)

Karena itu, pelaksanaan kurban hendaknya dilakukan secara amanah, tepat sasaran, dan penuh kepedulian sosial.

Referensi:

Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA

Materi: Problematika Kontemporer Kurban

Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC

    Comments are closed

    Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

    Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

    Iduladha menjadi momentum berbagi kebahagiaan dan kepedulian melalui ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban diberikan kepada nonmuslim? Perbedaan Pendapat Ulama Para ulama memiliki…
    Baca
    Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

    Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

    Idul Adha menjadi momentum berbagi melalui ibadah kurban. Di masa sekarang, daging kurban tidak hanya langsung dibagikan, tetapi juga sering diawetkan dengan cara dibekukan, dikalengkan, atau diolah menjadi makanan seperti…
    Baca
    Hukum Flash Sale Kurban dalam Islam: Boleh atau Tidak?

    Hukum Flash Sale Kurban dalam Islam: Boleh atau Tidak?

    Menjelang Iduladha, berbagai program penjualan hewan kurban semakin beragam. Salah satu yang kini banyak ditemui adalah promo flash sale kurban, yaitu penawaran hewan kurban dengan harga khusus dalam waktu terbatas…
    Baca
    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 Juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Kami
    Jalan Teluk Jakarta No 9 Komplek AL Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia - 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    2026 - Yayasan Kesejahteraan Madani