

Iduladha menjadi momentum berbagi kebahagiaan dan kepedulian melalui ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban diberikan kepada nonmuslim?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum memberikan daging kurban kepada nonmuslim. Namun secara umum, mayoritas ulama membolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim selama bukan bagian dari kurban wajib atau nazar.
Hal ini didasarkan pada ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berbuat baik dan menjaga hubungan sosial dengan sesama manusia.
Allah SWT berfirman:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini menjadi dasar bahwa umat Islam diperbolehkan berbuat baik kepada nonmuslim yang hidup berdampingan secara damai, termasuk dalam bentuk pemberian makanan.
Memberikan daging kurban kepada nonmuslim juga dapat menjadi bentuk kepedulian sosial dan sarana mempererat hubungan antarwarga. Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang, toleransi, dan kepedulian kepada sesama.
Namun demikian, sebagian ulama lebih mengutamakan distribusi daging kurban kepada fakir miskin dari kalangan muslim apabila jumlah daging terbatas. Karena itu, prioritas utama tetap diberikan kepada umat Islam yang membutuhkan.
Ibadah kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang semangat berbagi dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.
Allah SWT berfirman:
“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Karena itu, pelaksanaan kurban hendaknya dilakukan secara amanah, tepat sasaran, dan penuh kepedulian sosial.
Referensi:
Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA
Materi: Problematika Kontemporer Kurban
Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC


