

Idul Adha menjadi momentum berbagi melalui ibadah kurban. Di masa sekarang, daging kurban tidak hanya langsung dibagikan, tetapi juga sering diawetkan dengan cara dibekukan, dikalengkan, atau diolah menjadi makanan seperti abon dan rendang.
Lalu, bagaimana hukum pengawetan daging kurban dalam Islam?
Pada dasarnya, pengawetan daging kurban diperbolehkan selama bertujuan untuk kemanfaatan dan tidak menghilangkan nilai berbagi kepada sesama. Bahkan, pengawetan dapat membantu agar daging lebih tahan lama dan distribusinya menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa menyimpan maupun mengawetkan daging kurban dibolehkan dalam Islam.
Meski demikian, tujuan utama kurban tetap harus dijaga, yaitu berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Allah SWT berfirman:
“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Karena itu, pengelolaan kurban yang amanah dan profesional sangat penting agar distribusi daging tepat sasaran dan tidak terbuang sia-sia.
Bersama LAZNAS YAKESMA, ibadah kurban menjadi lebih tenang dan bermakna karena dikelola secara profesional, transparan, dan disalurkan kepada penerima manfaat yang membutuhkan.
Yuk, jadikan kurban tahun ini sebagai wujud kepedulian dan ketakwaan dengan berbagi manfaat hingga pelosok negeri bersama LAZNAS YAKESMA.
Referensi:
Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA
Materi: Problematika Kontemporer Kurban
Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC


