Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

Idul Adha menjadi momentum berbagi melalui ibadah kurban. Di masa sekarang, daging kurban tidak hanya langsung dibagikan, tetapi juga sering diawetkan dengan cara dibekukan, dikalengkan, atau diolah menjadi makanan seperti abon dan rendang.

Lalu, bagaimana hukum pengawetan daging kurban dalam Islam?

Pada dasarnya, pengawetan daging kurban diperbolehkan selama bertujuan untuk kemanfaatan dan tidak menghilangkan nilai berbagi kepada sesama. Bahkan, pengawetan dapat membantu agar daging lebih tahan lama dan distribusinya menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menyimpan maupun mengawetkan daging kurban dibolehkan dalam Islam.

Meski demikian, tujuan utama kurban tetap harus dijaga, yaitu berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Allah SWT berfirman:

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)

Karena itu, pengelolaan kurban yang amanah dan profesional sangat penting agar distribusi daging tepat sasaran dan tidak terbuang sia-sia.

Bersama LAZNAS YAKESMA, ibadah kurban menjadi lebih tenang dan bermakna karena dikelola secara profesional, transparan, dan disalurkan kepada penerima manfaat yang membutuhkan.

Yuk, jadikan kurban tahun ini sebagai wujud kepedulian dan ketakwaan dengan berbagi manfaat hingga pelosok negeri bersama LAZNAS YAKESMA.

Referensi:

Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA

Materi: Problematika Kontemporer Kurban

Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC

    Comments are closed

    Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

    Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

    Iduladha menjadi momentum berbagi kebahagiaan dan kepedulian melalui ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban diberikan kepada nonmuslim? Perbedaan Pendapat Ulama Para ulama memiliki…
    Baca
    Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

    Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

    Idul Adha menjadi momentum berbagi melalui ibadah kurban. Di masa sekarang, daging kurban tidak hanya langsung dibagikan, tetapi juga sering diawetkan dengan cara dibekukan, dikalengkan, atau diolah menjadi makanan seperti…
    Baca
    Hukum Flash Sale Kurban dalam Islam: Boleh atau Tidak?

    Hukum Flash Sale Kurban dalam Islam: Boleh atau Tidak?

    Menjelang Iduladha, berbagai program penjualan hewan kurban semakin beragam. Salah satu yang kini banyak ditemui adalah promo flash sale kurban, yaitu penawaran hewan kurban dengan harga khusus dalam waktu terbatas…
    Baca
    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 Juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Kami
    Jalan Teluk Jakarta No 9 Komplek AL Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia - 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    2026 - Yayasan Kesejahteraan Madani