

Bogor – Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LAZNAS YAKESMA 2026 yang diselenggarakan di Bigland Hotel, Bogor, Selasa (27/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan Strategic Speech bertajuk “Perspektif Regulasi dalam Mendorong Pertumbuhan dan Perluasan Dampak Pengelolaan Zakat”.
Mengusung tema “Harmonisasi Berdaya: Kokoh Bertumbuh, Luas Berdampak”, Rakernas LAZNAS YAKESMA 2026 menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kapasitas organisasi, serta merumuskan strategi pengelolaan zakat yang semakin profesional, adaptif, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Kegiatan pembukaan Rakernas turut dihadiri oleh Ketua Forum Zakat, Wildhan Dewayana, S.T., M.Si., serta Pimpinan BAZNAS RI, Hj. Saidah Sakwan, MA. Jajaran Pembina, Pengurus, dan Pengawas YAKESMA, Board of Directors (BoD) LAZNAS YAKESMA serta perwakilan Amil dari 34 cabang LAZNAS YAKESMA di seluruh Indonesia.
Dalam paparannya, Prof. Waryono menekankan bahwa regulasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan lembaga pengelola zakat. Regulasi tidak semata-mata menjadi instrumen pemenuhan kewajiban administratif, melainkan harus menjadi fondasi bagi terwujudnya tata kelola yang tepercaya, inovasi yang bertanggung jawab, serta pengukuran dampak program yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengajak YAKESMA untuk melihat perkembangan kinerja kelembagaan secara objektif melalui evaluasi berbagai indikator, mulai dari penghimpunan, penyaluran, jumlah muzaki, hingga jangkauan penerima manfaat.

Berdasarkan data kinerja YAKESMA tahun 2025 yang dipaparkan, nilai penyaluran ZIS-DSKL mencapai Rp106,85 miliar dengan posisi peringkat ke-12 dari 205 LAZ secara nasional.
Salah satu substansi penting yang disampaikan dalam Strategic Speech tersebut adalah pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS-DSKL.
Prof. Waryono menjelaskan bahwa integrasi data sosial ekonomi menjadi langkah strategis untuk memastikan penyaluran dana zakat semakin tepat sasaran, terukur, dan selaras dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan.
Hal ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 885 Tahun 2026 yang memuat pedoman pemanfaatan DTSEN dalam pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL.
Melalui pemanfaatan DTSEN, lembaga pengelola zakat didorong untuk memperkuat proses identifikasi, verifikasi, dan asesmen calon penerima manfaat berdasarkan kondisi sosial ekonomi serta kesesuaian dengan ketentuan syariah.
Lebih lanjut, pemanfaatan data tersebut juga mencakup pelaporan realisasi penyaluran melalui sistem yang terintegrasi, pemadanan data penerima manfaat secara berkala, serta pemantauan dan evaluasi efektivitas program pengentasan kemiskinan.
Dalam konteks pendayagunaan zakat, pendekatan berbasis DTSEN diharapkan mampu membantu lembaga menentukan bentuk intervensi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mustahik. Kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan tertinggi dapat memperoleh prioritas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, sementara kelompok yang memiliki potensi berkembang dapat diarahkan pada program zakat produktif dan pemberdayaan menuju kemandirian ekonomi.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana intervensi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan dan mendorong graduasi kemiskinan penerima manfaat.
Selain penguatan regulasi dan integrasi data, Prof. Waryono turut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga pengelola zakat dalam mendukung implementasi kebijakan nasional. Kolaborasi antara BAZNAS, LAZ, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem pengelolaan zakat yang terintegrasi.
Melalui koordinasi dan konsolidasi yang kuat, lembaga pengelola zakat diharapkan mampu menyelaraskan data, memperkuat akuntabilitas pelaporan, serta memastikan program pendistribusian dan pendayagunaan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut menjadi relevan dengan tema Rakernas YAKESMA 2026, yakni “Harmonisasi Berdaya: Kokoh Bertumbuh, Luas Berdampak”. Harmonisasi tidak hanya dimaknai sebagai keselarasan internal organisasi, tetapi juga sebagai upaya membangun sinergi dengan pemerintah, regulator, asosiasi, dan seluruh elemen ekosistem zakat nasional.
Menutup paparannya, Prof. Waryono menyampaikan pesan bahwa pengelolaan zakat harus berorientasi pada perubahan kehidupan masyarakat, bukan sekadar pencapaian angka penghimpunan dan penyaluran.
“Himpun dengan amanah, kelola dengan berkah, salurkan dengan tepat, hadirkan manfaat. Kokoh tata kelolanya, luas jangkauannya, kuat kepercayaannya, nyata dampaknya,” menjadi pesan penegasan dalam Strategic Speech tersebut.
Melalui penyelenggaraan Rakernas 2026, LAZNAS YAKESMA berkomitmen memperkuat harmonisasi gerak organisasi, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat. Dengan konsolidasi seluruh cabang dan penguatan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan, YAKESMA diharapkan semakin mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.




