Like, comment, and share adalah satu diantara banyak kebiasaan anda masyarakat umum dan milenials lakukan. Sesungguhnya like, comment and share ini adalah fasilitas netral yang bisa jadi sarana untuk menyampaikan pesan pesan kebaikan tetapi juga bisa melalaikan para netizen untuk melakukan hal hal yang prioritas atau bahkan menjadi fitnah bagi kita dan masyarakat pada umumnya.
Nah oleh karena itu bagaimana like, comment and share ini menjadi kebaikan, menjadi sarana dakwah untuk menyampaikan pesan pesan kebaikan? Berikut ini adalah adab dalam melakukan like, comment and share diantaranya yang pertama adalah :
- Kita harus memastikan bahwa like, comment and share ini adalah positif. baik dengan tidak melalaikan kita untuk melakukan hal hal positif dan prioritas sebagaimana hadist rasulullah saw مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ artinya : Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang; jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”.
- Memastikan bahwa tiap informasi apapun yang akan di publish di sebarluaskan di sosmed itu terkonfirmasi sebagai berita / penjelasan yang benar sehingga kita terhindar dari menyebarluaskan informasi yang menyesatkan. Sebagaimana firman Allah SWT “Ya ayuhal ladzina amanu in jaakum fasiqun binabain fatabayyanu, an tushibu qauman bijahalatin fatushbihu ‘ala ma fa'altum nadimin. ‘Wahai orang yang beriman, ketika seorang fasiq datang pada kalian dengan berita, maka bertabayunlah. Jangan sampai kalian menimpakan musibah pada suatu kaum dengan ketidaktahuan sehingga kalian akan menyesal dengan apa yang kalian lakukan”.
- Comment yang kita berikan harus santun, jelas , terhindar dari dusta dan kebohongan. Karna, jika kita punya target yang kita publikasikan itu diterima sebagai pesan pesan kebaikan, maka pesan pesan tersebut harus kita tuangkan dalam ungkapan yang santun
Mudah mudahan dengan adab ini kita telah bisa mengkapitalisasi memanfaatkan like comment and share sebagai kebaikan dan media pesan dakwah
Sumber : Ustadz Oni Sahroni
Baca : Bagaimana Hukum Zakat Profesi?