
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim sebagai pengganti puasa yang tidak dapat ditunaikan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak memungkinkan sembuh atau usia lanjut. Fidyah ini khusus bagi yang tidak memungkinkan mengganti puasa dengan qadha (mengganti puasa di hari lain). Jika masih memungkinkan qadha, maka fidyah tidak berlaku.
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti “tebusan” atau “ganti rugi”. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah berarti pembayaran atau ganti rugi atas puasa yang tidak dilaksanakan. Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan yang syar'i.
Kriteria Orang yang Membayar Fidyah
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa adalah orang yang sudah tidak memiliki kekuatan dan kemampuan fisik untuk berpuasa. Hal ini dapat disebabkan oleh usia yang sudah lanjut, penyakit, atau kondisi fisik lainnya.
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh adalah orang yang sakitnya sudah tidak ada harapan untuk sembuh. Hal ini dapat disebabkan oleh penyakit yang kronis, tidak dapat disembuhkan, atau tidak ada pengobatan yang tersedia.
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) adalah ibu hamil atau menyusui yang berpuasa dapat membahayakan dirinya atau bayinya. Hal ini dapat disebabkan oleh kondisi kehamilan atau menyusui yang berisiko, seperti usia kehamilan yang terlalu muda, kondisi kesehatan ibu yang kurang baik, atau bayi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah. Hal ini dikarenakan orang tersebut telah melanggar kewajibannya untuk berpuasa di bulan Ramadhan.

Ketentuan Fidyah
Fidyah memiliki ketentuan-ketentuan tertentu, di antaranya:
Cara Membayar Fidyah
Ada dua cara untuk membayar fidyah, yaitu:
Pembayaran fidyah dengan makanan pokok dilakukan dengan cara memberikan makanan pokok kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga zakat yang resmi. Jumlah makanan pokok yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan, yaitu satu mud atau 1,5 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dengan uang dilakukan dengan cara memberikan uang kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga zakat yang resmi. Nilai uang yang diberikan harus setara dengan nilai makanan pokok yang seharusnya dibayarkan.
Hikmah Fidyah
Fidyah memiliki makna yang lebih dari sekadar kewajiban untuk menebus ibadah yang ditinggalkan. Fidyah juga mengandung hikmah-hikmah yang mendalam, di antaranya:
Kapan Membayar Fidyah?
Terdapat beberapa pendapat ulama terkait waktu pembayaran fidyah, di antaranya:
Sahabat, mari tunaikan fidyah Sahabat melalui Yakesma. Yakesma merupakan salah satu LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) terbaik dan terpercaya di Indonesia. Sahabat dapat menyalurkannya melalui Yakesma atau datang langsung ke Yakesma terdekat di kota Sahabat. Fidyah Sahabat akan kami salurkan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Mari bersama tunaikan fidyah dan zakat, raih keberkahan serta keridhaan.
