Bolehkah Kurban Online? Begini Menurut Para Ulama

Rimbi | Di era digital, segala hal terasa lebih praktis—belanja, bekerja, bahkan beribadah. Salah satu tren yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir adalah kurban online, yang membuat masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban dari rumah. Namun, muncul pertanyaan: apakah kurban online sah secara syariat?

Apa Itu Kurban Online?

Kurban online adalah bentuk pelaksanaan ibadah kurban di mana seseorang:

  • Memesan hewan kurban melalui lembaga penyalur (seperti lembaga zakat, yayasan Islam, masjid, atau platform digital)
  • Memberikan kuasa kepada lembaga tersebut untuk memilih, menyembelih, dan menyalurkan daging kurban.
  • Mendapatkan laporan dokumentasi (foto/video) sebagai bukti pelaksanaan.

Umumnya, kurban online mempermudah masyarakat yang sibuk, tinggal di kota besar, atau ingin kurbannya disalurkan ke wilayah yang lebih membutuhkan.

Bagaimana Pandangan Ulama?

Dalam Islam, kurban boleh diwakilkan (wakalah). Artinya, seseorang tidak harus menyembelih sendiri hewan kurbannya. Bahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW, beliau menyembelih atas nama keluarga dan umat Islam yang tidak mampu berkurban.

Beberapa dasar hukum dan pandangan ulama:

1. Dalil Wakalah (Perwakilan) dalam kurban

  • Nabi Muhammad SAW pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada Ali bin Abi Thalib (HR. Abu Dawud).
  • Ulama sepakat bahwa menyembelih boleh dilakukan oleh orang lain atas izin dari yang berkurban.
  1. Pendapat Lembaga Keagamaan
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kurban online diperbolehkan, asal dilakukan sesuai syariat.
  • Ulama kontemporer seperti Buya Yahya, Ust. Adi Hidayat, dan UAS menyatakan bahwa kurban online sah dan berpahala, dengan catatan:

    “Niat tetap dari orang yang berkurban, lalu dia menunjuk pihak lain yang amanah untuk melaksanakannya.”

Syarat Penjelasan
Niat dari mudhahhi (yang berkurban) Niat kurban tetap wajib dilakukan, meskipun tidak hadir saat penyembelihan.
Hewan memenuhi syarat Umur cukup (kambing minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun), sehat, dan tidak cacat.
Dilaksanakan pada hari tasyrik Waktu kurban hanya pada 10–13 Dzulhijjah.
Disembelih oleh Muslim Penyembelih harus beragama Islam dan menyebut nama Allah saat menyembelih.
Distribusi daging sesuai ketentuan Daging tidak boleh dijual dan harus dibagikan kepada yang berhak, khususnya fakir miskin.

Syarat Kurban Online yang Sah

Agar kurban online sah dan berpahala, harus memenuhi rukun dan syarat-syarat syariat, yaitu:

Kelebihan Kurban Online

  1. Praktis & Efisien – Tidak perlu membeli, mengurus, atau menyembelih sendiri.
  2. Akses Wilayah 3T – Daging bisa disalurkan ke daerah terpencil yang jarang menerima kurban.
  3. Transparansi & Laporan – Banyak lembaga memberi laporan dokumentasi, termasuk sertifikat kurban.
  4. Pilihan Lebih Fleksibel – Bisa patungan, bayar cicilan, atau pilih lokasi distribusi.

Peringatan: Waspadai Lembaga Tidak Amanah

kurban adalah ibadah. Maka, penting untuk memilih lembaga terpercaya, dengan kriteria:

  • Terdaftar resmi dan punya rekam jejak jelas.
  • Menyediakan informasi detil soal pelaksanaan.
  • Memberi laporan pasca kurban (foto/video penyembelihan).
  • Tidak mencurigakan secara harga (hindari harga terlalu murah tak wajar).

Mengapa Kurban Online di Yakesma?

Pendistribusian Daging Kurban Daerah Fak Fak, Papua (Dok: Yakesma, 2024)

 

Yakesma menjadi salah satu lembaga yang direkomendasikan untuk kurban online karena:

  • ✅ Telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam distribusi hewan kurban.
  • ✅ Menyalurkan daging ke wilayah pelosok dan rentan pangan.
  • ✅ Memberikan laporan dokumentasi lengkap (foto/video/sertifikat).
  • ✅ Tersedia pilihan kurban perorangan dan patungan sapi.
  • ✅ Harga transparan dan terjangkau, sesuai standar nasional.

Dengan berkurban melalui Yakesma, kamu bukan hanya menunaikan ibadah, tapi juga membantu mereka yang benar-benar membutuhkan di pelosok negeri.

Kesimpulan

Kurban online adalah pilihan sah dan modern dalam menunaikan ibadah kurban. Selama memenuhi syarat syariat dan dikelola oleh lembaga terpercaya seperti Yakesma, pahala dan keberkahan tetap bisa kamu raih.

Tidak harus hadir langsung, tapi hati dan niat tetap sampai.

 Yuk, kurban dari Rumah—Mudah, Amanah, dan Bermanfaat bersama Yakesma melalui temanberbagi.org !

    Comments are closed

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    2025 - Yayasan Kesejahteraan Madani
    ID