Hukum Arisan Kurban, Kurban Atas Nama Perusahaan, dan Iuran Kurban Anak Sekolah

Ibadah kurban menjadi salah satu amalan istimewa yang dianjurkan bagi umat Islam saat Iduladha. Dalam praktiknya, masyarakat sering menemukan berbagai bentuk pelaksanaan kurban, seperti arisan kurban, kurban atas nama perusahaan, hingga iuran kurban di sekolah. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Arisan Kurban

Arisan kurban diperbolehkan selama dilakukan dengan prinsip tolong-menolong dan tanpa unsur riba. Melalui sistem ini, peserta menyetor uang secara rutin untuk mendapatkan giliran berkurban. Arisan kurban juga menjadi solusi agar persiapan dana kurban terasa lebih ringan dan terencana, dengan tetap memenuhi syarat sah ibadah kurban. 

Kurban Atas Nama Perusahaan

Perusahaan atau lembaga sering melaksanakan program kurban sebagai bentuk kepedulian sosial. Jika kurban berasal dari patungan karyawan, maka peserta harus jelas dan sesuai syariat, seperti maksimal tujuh orang untuk satu ekor sapi. Sementara jika perusahaan hanya sebagai fasilitator, niat kurban tetap berasal dari masing-masing individu yang berkurban. 

Iuran Anak Sekolah untuk Kurban

Di beberapa sekolah, siswa sering diajak menabung atau iuran untuk program kurban bersama. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang baik karena mengajarkan nilai kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi kepada sesama sejak usia dini.

Namun, apabila dana kurban berasal dari banyak siswa dalam jumlah besar, maka pelaksanaannya lebih tepat diniatkan sebagai sedekah atau pembelajaran tentang ibadah kurban, bukan kurban wajib atas nama seluruh siswa sekaligus. Sebab, ibadah kurban memiliki ketentuan khusus terkait kepemilikan dan jumlah peserta dalam satu hewan kurban.

Melalui program kurban LAZNAS YAKESMA, masyarakat, komunitas, hingga perusahaan dapat menyalurkan kurban dengan mudah, amanah, dan tepat sasaran untuk membantu masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

Referensi:

Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA

Materi: Problematika Kontemporer Kurban

Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC

    Comments are closed

    Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat

    Ibadah kurban merupakan amalan mulia yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Idul Adha. Selain berkurban untuk diri sendiri dan keluarga, sebagian masyarakat juga ingin berkurban atas nama orang…
    Baca
    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Kami
    Jalan Teluk Jakarta No. 9 Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia - 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    2026 - Yayasan Kesejahteraan Madani