
Ibadah kurban menjadi salah satu amalan istimewa yang dianjurkan bagi umat Islam saat Iduladha. Dalam praktiknya, masyarakat sering menemukan berbagai bentuk pelaksanaan kurban, seperti arisan kurban, kurban atas nama perusahaan, hingga iuran kurban di sekolah. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Arisan kurban diperbolehkan selama dilakukan dengan prinsip tolong-menolong dan tanpa unsur riba. Melalui sistem ini, peserta menyetor uang secara rutin untuk mendapatkan giliran berkurban. Arisan kurban juga menjadi solusi agar persiapan dana kurban terasa lebih ringan dan terencana, dengan tetap memenuhi syarat sah ibadah kurban.
Perusahaan atau lembaga sering melaksanakan program kurban sebagai bentuk kepedulian sosial. Jika kurban berasal dari patungan karyawan, maka peserta harus jelas dan sesuai syariat, seperti maksimal tujuh orang untuk satu ekor sapi. Sementara jika perusahaan hanya sebagai fasilitator, niat kurban tetap berasal dari masing-masing individu yang berkurban.
Di beberapa sekolah, siswa sering diajak menabung atau iuran untuk program kurban bersama. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang baik karena mengajarkan nilai kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi kepada sesama sejak usia dini.
Namun, apabila dana kurban berasal dari banyak siswa dalam jumlah besar, maka pelaksanaannya lebih tepat diniatkan sebagai sedekah atau pembelajaran tentang ibadah kurban, bukan kurban wajib atas nama seluruh siswa sekaligus. Sebab, ibadah kurban memiliki ketentuan khusus terkait kepemilikan dan jumlah peserta dalam satu hewan kurban.
Melalui program kurban LAZNAS YAKESMA, masyarakat, komunitas, hingga perusahaan dapat menyalurkan kurban dengan mudah, amanah, dan tepat sasaran untuk membantu masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
Referensi:
Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA
Materi: Problematika Kontemporer Kurban
Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC