Ketentuan Hewan Kurban: Umur, Patungan, dan Hewan yang Tidak Sah

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan mempersiapkan ibadah kurban dengan baik. Selain sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi sarana berbagi kepada sesama. Agar sah sesuai syariat, penting bagi pekurban memahami ketentuan usia, aturan patungan, dan kondisi hewan kurban yang layak disembelih. 

Ketentuan Umur Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, hewan kurban harus mencapai usia tertentu agar sah dijadikan kurban. Ketentuan usia tersebut antara lain:

  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
  • Domba minimal berusia 6 bulan apabila sudah tampak besar dan sehat seperti domba dewasa.
  • Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Unta minimal berusia 5 tahun.

Aturan Patungan Kurban

Islam memberikan kemudahan bagi umat dalam beribadah kurban, salah satunya melalui sistem patungan atau bersama-sama membeli hewan kurban tertentu.

  • Seekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi 1 orang pekurban.
  • Seekor sapi atau kerbau dapat dikurbankan oleh maksimal 7 orang.

Patungan kurban menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan dana. Dengan kebersamaan, pahala dan manfaat kurban tetap dapat diraih.

Melalui program kurban LAZNAS YAKESMA, masyarakat juga dapat menyalurkan kurban dengan lebih mudah, amanah, dan tepat sasaran hingga menjangkau pelosok negeri serta masyarakat yang membutuhkan.

Hewan yang Tidak Sah untuk Dikurbankan

Rasulullah SAW mengajarkan agar hewan kurban dipilih dalam kondisi terbaik. Oleh karena itu, terdapat beberapa kondisi hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban, di antaranya:

  • Hewan yang buta sebelah atau jelas kebutaannya.
  • Hewan yang sakit parah dan tampak jelas penyakitnya.
  • Hewan yang pincang parah hingga sulit berjalan.
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki sumsum tulang.
  • Hewan yang telinga atau ekornya terpotong sebagian besar.
  • Hewan yang sedang terjangkit penyakit menular berbahaya.

Bagaimana dengan Hewan yang Terkena PMK?

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian karena menyerang hewan ternak seperti sapi dan kambing. Hewan yang masih sakit, pincang berat, kurus ekstrem, atau menunjukkan gejala PMK tidak layak dijadikan kurban. Namun, hewan yang telah sembuh dan dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan tetap boleh dikurbankan. Karena itu, masyarakat dianjurkan membeli hewan kurban dari peternak terpercaya dan memastikan kondisi hewan sehat sebelum disembelih.

Mari wujudkan kebahagiaan Iduladha bagi lebih banyak saudara di berbagai daerah bersama LAZNAS YAKESMA. Melalui program kurban yang amanah dan terpercaya, daging kurban dapat tersalurkan kepada masyarakat dhuafa, pelosok, serta wilayah yang membutuhkan manfaat kurban.

Referensi:

Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA

Materi: Problematika Kontemporer Kurban

Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC

    Comments are closed

    Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat

    Ibadah kurban merupakan amalan mulia yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Idul Adha. Selain berkurban untuk diri sendiri dan keluarga, sebagian masyarakat juga ingin berkurban atas nama orang…
    Baca
    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Kami
    Jalan Teluk Jakarta No. 9 Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia - 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    2026 - Yayasan Kesejahteraan Madani