
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan mempersiapkan ibadah kurban dengan baik. Selain sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi sarana berbagi kepada sesama. Agar sah sesuai syariat, penting bagi pekurban memahami ketentuan usia, aturan patungan, dan kondisi hewan kurban yang layak disembelih.
Dalam syariat Islam, hewan kurban harus mencapai usia tertentu agar sah dijadikan kurban. Ketentuan usia tersebut antara lain:
Islam memberikan kemudahan bagi umat dalam beribadah kurban, salah satunya melalui sistem patungan atau bersama-sama membeli hewan kurban tertentu.
Patungan kurban menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan dana. Dengan kebersamaan, pahala dan manfaat kurban tetap dapat diraih.
Melalui program kurban LAZNAS YAKESMA, masyarakat juga dapat menyalurkan kurban dengan lebih mudah, amanah, dan tepat sasaran hingga menjangkau pelosok negeri serta masyarakat yang membutuhkan.
Rasulullah SAW mengajarkan agar hewan kurban dipilih dalam kondisi terbaik. Oleh karena itu, terdapat beberapa kondisi hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban, di antaranya:
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian karena menyerang hewan ternak seperti sapi dan kambing. Hewan yang masih sakit, pincang berat, kurus ekstrem, atau menunjukkan gejala PMK tidak layak dijadikan kurban. Namun, hewan yang telah sembuh dan dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan tetap boleh dikurbankan. Karena itu, masyarakat dianjurkan membeli hewan kurban dari peternak terpercaya dan memastikan kondisi hewan sehat sebelum disembelih.
Mari wujudkan kebahagiaan Iduladha bagi lebih banyak saudara di berbagai daerah bersama LAZNAS YAKESMA. Melalui program kurban yang amanah dan terpercaya, daging kurban dapat tersalurkan kepada masyarakat dhuafa, pelosok, serta wilayah yang membutuhkan manfaat kurban.
Referensi:
Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA
Materi: Problematika Kontemporer Kurban
Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC