
Ibadah kurban merupakan amalan mulia yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Idul Adha. Selain berkurban untuk diri sendiri dan keluarga, sebagian masyarakat juga ingin berkurban atas nama orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Para ulama menjelaskan bahwa berkurban untuk orang yang sudah wafat diperbolehkan, terutama apabila semasa hidupnya ia pernah berwasiat atau memiliki keinginan untuk berkurban. Kurban tersebut dapat dilaksanakan oleh keluarga atau ahli waris sebagai bentuk penghormatan dan doa untuk almarhum.
Sebagian ulama juga membolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal meskipun tanpa wasiat, selama diniatkan sebagai bentuk sedekah dan hadiah pahala untuknya. Hal ini menjadi salah satu bentuk bakti dan doa dari keluarga yang masih hidup.
Dalam pelaksanaannya, hewan kurban tetap harus memenuhi syarat sesuai syariat, baik dari segi usia, kesehatan, maupun proses penyembelihannya. Niat kurban juga perlu dijelaskan sejak awal agar pelaksanaan ibadah menjadi lebih jelas dan terarah.
Meski demikian, sebagian ulama lebih mengutamakan seseorang untuk mendahulukan kurban atas nama diri sendiri apabila belum pernah berkurban sebelumnya. Setelah itu, barulah diperbolehkan berkurban atas nama orang tua atau keluarga yang telah wafat.
Ibadah kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk cinta, doa, dan kepedulian kepada sesama. Melalui kurban, pahala dan manfaat dapat terus mengalir, termasuk untuk orang-orang tercinta yang telah mendahului kita.
Melalui program kurban LAZNAS YAKESMA, masyarakat dapat menyalurkan kurban dengan amanah dan tepat sasaran hingga menjangkau masyarakat dhuafa dan wilayah pelosok di berbagai daerah Indonesia.
Referensi:
Kajian Fiqih Kurban LAZNAS YAKESMA
Materi: Problematika Kontemporer Kurban
Narasumber: KH. Miftahul Huda, LC