LAZNAS YAKESMA Jalin Kerja Sama Mitra Zakat dengan Yayasan Gerak Indonesia untuk Perkuat Pengelolaan dan Penyaluran ZIS Nasional

Jakarta — LAZNAS YAKESMA kembali memperluas kolaborasi strategis dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mitra Zakat bersama Yayasan Gerak Indonesia Sejahtera pada hari Senin, (25/05) di Kantor Pusat LAZNAS YAKESMA. 

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem pengelolaan ZIS yang amanah, profesional, dan berdampak bagi masyarakat luas. Melalui kemitraan ini, kedua belah pihak akan bersinergi dalam aspek penghimpunan, edukasi, kampanye kebaikan, hingga penyaluran program pemberdayaan masyarakat. 

Chief Executive Officer LAZNAS YAKESMA, Dr. Romdlon Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga merupakan langkah penting untuk memperluas manfaat zakat. “Kemitraan ini diharapkan dapat memperkuat gerakan kolaboratif dalam menghadirkan kebermanfaatan zakat yang lebih luas, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Yudi Fachrurozi selaku Ketua Yayasan dari Yayasan Gerak Indonesia Sejahtera menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan sinergi yang akan dibangun bersama. Melalui kerja sama ini, Yayasan Gerak Indonesia Sejahtera akan menjadi bagian dari jaringan Mitra Zakat yang berperan dalam mendukung aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana ZIS-DSKL sesuai prinsip syariah, regulasi yang berlaku, serta semangat transparansi dan akuntabilitas. 

Kemitraan ini juga diharapkan mampu memperluas edukasi zakat kepada masyarakat serta memperkuat berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat. LAZNAS YAKESMA terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama menghadirkan solusi dan kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia.

    Comments are closed

    Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

    Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

    Iduladha menjadi momentum berbagi kebahagiaan dan kepedulian melalui ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban diberikan kepada nonmuslim? Perbedaan Pendapat Ulama Para ulama memiliki…
    Baca
    Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

    Hukum Pengawetan Daging Kurban dalam Islam

    Idul Adha menjadi momentum berbagi melalui ibadah kurban. Di masa sekarang, daging kurban tidak hanya langsung dibagikan, tetapi juga sering diawetkan dengan cara dibekukan, dikalengkan, atau diolah menjadi makanan seperti…
    Baca
    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 Juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Kami
    Jalan Teluk Jakarta No 9 Komplek AL Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia - 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    2026 - Yayasan Kesejahteraan Madani