
Oleh:
Anggi Indra Fitra
Kemiskinan masih menjadi isu utama permasalahan ekonomi di Indonesia. Kebijakan strategis yang dibuat oleh pemerintah dirasa masih belum cukup dalam upaya menurunkan angka kemiskinan secara signifikan. Kehadiran Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia memberikan sebuah harapan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan. Implementasi pendistribusian dana zakat saat Covid 19 lalu, terbukti mampu membangkitkan roda perekonomian masyarakat yang terdampak ekonominya pada saat itu.
Dibalik dampak positif terhadap ekonomi masyarakat dan kontribusi dalam dunia filantropi Islam, nyatanya tata kelola organisasi zakat tidak sedikit ditemukan beberapa kasus penyelewengan dalam manajemen pengambilan keputusan Organisasi Pengelola Zakat. Kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas lembaga menjadi menurun, dengan temuan kasus penyelewengan dana di sebuah lembaga zakat yang nilainya cukup besar. Dana yang seharusnya dikelola untuk kemaslahatan masyarakat dinikmati oleh pemegang kepentingan dengan dalih biaya operasional. Minimnya pengawasan menjadi sebuah catatan, untuk diberikan perhatian khusus oleh Kementrian Agama dalam Upaya menyiapkan Auditor Syariah.
Perlu adanya upaya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang berkualitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan ketentuan prinsip-prinsip syariah oleh auditor syariah yang terpercaya. Terdapat 643 Organisasi Pengelola Zakat beroperasi di Indonesia yang terdiri dari BAZNAS dan LAZ. Pada tahun 2022 Auditor Syariah yang memiliki sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) dan kompetensi di Bidang Audit dibawah Kementrian Agama adalah sebanyak 70 orang. Diperoleh data dari Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama RI ternyata baru 9.8% yang telah diaudit pada tahun 2021-2022. Hal ini tentu sangat timpang antara jumlah lembaga zakat dan jumlah SDM di bidang auditor syariah.
Peningkatan Jumlah dan Kompentensi Auditor Syariah
Dalam ketimpangan jumlah OPZ dan Auditor Syariah maka perlunya melakukan pemenuhan jumlah Auditor Syariah dan kompetensi yang harus dimiliki. Institusi Pendidikan Islam merupakan wadah yang sangat potensial untuk mencari talent auditor syariah yang memahami pengetahuan syariah secara mendalam. Membuka ruang diskusi serta kerjasama dengan Instistusi Pendidikan Islam dirasa akan menjadi salah satu faktor penambah jumlah auditor syariah yang kompeten. Selain itu, kesejahteraan para auditor syariah juga perlu diperhatikan, sebagai bentuk penghormatan kepada para penjaga nilai syariah, demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
Selain mengejar pemenuhan jumlah auditor syariah, dalam Artikel akademik dengan judul Peran Audit Syariah dalam Meningkatkan Akuntabilitas pada Organisasi Pengelola Zakat menyebutkan beberapa kompetensi Auditor secara keseluruhan yaitu sebagai berikut;
Seorang auditor syariah harus memiliki pengetahuan yang baik dalam perbankan syariah, fiqih muamalah, auditing, perbankan konvensional, manajemen resiko, matematika, akuntansi bisnis, hukum-hukum terkait, internal control, dan pemetaan resiko.
Seorang auditor harus mampu menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien, mampu menghadapi berbagai masalah dan mencari solusinya, mampu mengidentifikasi masalah dengan berpikir kritis dan kreatif, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Seorang auditor harus memiliki karakteristik khusus mencakup pada aspek tanggung jawab etis seorang auditor, motivasi diri, integritas, harga diri, manajemen diri, dan profesionalisme.
Semangat Audit Syariah Perkuat Akuntabilitas OPZ
Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa akuntabilitas adalah salah satu asas pengelolaan zakat di Indonesia. Audit syariah yang dilakukan oleh auditor syariah merupakan salah satu cara meningkatkan akuntabilitas tata kelola lembaga zakat. Hadirnya audit syariah pada Organisasi Pengelola Zakat bukan untuk ditakuti dicari kesalahannya, melainkan semangat yang dibangun adalah memperbaiki dan memperkuat akuntabilitas OPZ sehingga memunculkan kepercayaan masyakarat.
Diantara urgensi audit syariah adalah memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip syariah, menyediakan laporan yang benar dan akurat, mencegah tindakan kecurangan (fraud), meningkatkan kebermanfaatan lembaga zakat dan meningkatkan kepercayaan masyakarat (public). Pada sisi yang lain diharapkan OPZ juga mampu meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Penutup
Organisasi Pengelola Zakat perlu menjalankan akuntabilitas tinggi sesuai prinsip syariah. Audit syariah merupakan sebuah mekanisme pengawasan yang tepat dilakukan untuk menjaga tata kelola penerapan nilai-nilai syariah di semua aspek pekerjaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Auditor syariah sebagai pelaku audit syariah yang sudah kompeten dan sertifikasi menjadi penguat dalam menjaga kualitas audit syariah dengan menggunakan standarisasi pedoman yang sudah diberikan. Pedoman menjadi sebuah acuan auditor syariah dalam melakukan audit yang kompeherensif, akurat, transaparan, dan akuntabel.
Catatan Penulis: Tulisan ini refleksi penulis atas jurnal rekondasi “Peran Audit Syariah dalam Meningkatkan Akuntabilitas pada Organisasi Pengelola Zakat”, serta pengalaman lapangan dalam dunia Lembaga keuangan syariah.